Kejari Jaktim Tak Tahan Haris Azhar dan Fatia Terkait Laporan Luhut Binsar, Ini Alasannya

- Senin, 6 Maret 2023 | 17:46 WIB
Fatia dan Haris Azhar di Mapolda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Fatia dan Haris Azhar di Mapolda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur tidak melakukan penahanan terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Dwi Antoro mengatakan, Haris dan Fatia tidak ditahan karena pasal yang disangkakan tidak memenuhi kriteria penahanan dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Secara yuridis atau KUHAP bahwa pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk penahanan," kata Dwi sebagaimana dilansir dari Antara, Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Jika Laporan Luhut sampai ke Persidangan, Haris Azhar Bakal Lakukan Hal Ini

Sebelumnya, penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus itu ke Kejari Jaktim. Berdasarkan berkas perkara dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ada empat pasal yang disangkakan kepada Haris dan Fatia, yakni Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Kedua Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ketiga Pasal 15 juga UU Nomor 1 tahun 1946, keempat Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

"Terhadap empat pasal tersebut di juncto-kan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena dikategorikan penyertaan. Jadi ada lebih dari satu tersangka. Tahap dua dilaksanakan dengan lancar," ujar Dwi.

Dalam kasus ini Kejari Jakarta Timur sudah mengeluarkan P-16A atau surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara di tingkat Pengadilan nanti.

JPU yang ditunjuk menangani perkara Haris dan Fatia di tingkat Pengadilan nanti terdiri dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Diperiksa Terkait Laporan Luhut, Haris Azhar: Mending Berhentiin Aja Kasusnya

Sementara terkait jadwal sidang, Dwi menambahkan, penetapan baru dapat ditentukan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan.

"Baru setelah pelimpahan ada penetapan di majelis hakim," tutur Dwi.

Haris dan Fatia siap menghadapi

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan dengan senang hati akan meladeni laporan terhadap mereka yang dilayangkan Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kalau memang dipaksakan kami dengan senang hati akan meladeni (persidangan) itu karena itu semakin membuktikan apa yang dikritik selama ini," kata Haris Azhar dilansir dari Antara.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X