Bapemperda DPRD DKI: Perubahan Status PT Jamkrida Diharap Bisa Atasi Ancaman Resesi

- Selasa, 13 Desember 2022 | 19:09 WIB
Ketua  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan (Indozone/Febyora Dwi Rahmayani)
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan (Indozone/Febyora Dwi Rahmayani)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menekankan, adanya kerja-kerja efektif dari PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) setelah resmi menyandang status Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Ketua  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, transformasi tersebut nantinya diharapkan mampu mengatasi ancaman resesi ekonomi.

"Nantinya diharapkan mampu mengatasi ancaman resesi ekonomi melalui peran penting Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK)," ujar Pantas di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2022).

Menurutnya, saat ini perubahan status hukum Jamkrida sedang memasuki pembahasan dan pendalaman pasal per pasal. Sehingga, Bapemperda akan fokus pada pasal yang bersentuhan langsung pada jaminan pemberian kredit dan pendampingan bagi UMKMK.

"Karena ini (UMKMK) salah satu sendi perekonomian Jakarta. Jadi pada saat terjadinya resesi sudah terbukti bahwa pilar-pilar UMKM dan Koperasi ini mampu menopang ekonomi dalam menghadapi resesi,” tambah Pantas.

Baca Juga: Soal Kepgub Usia Maksimal PJLP, DPRD DKI: Yang Diubah Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Namun, menurutnya saat ini Jamkrida sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang perekonomian sedang terkendala kepemilikan modal dasar untuk melakukan pengembangan bisnis di bidang penjamin kredit usaha.

Selain itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Jamkrida Agus Supriadi menyampaikan, nantinya Jamkrida akan menjamin UMKM dan Koperasi untuk bisa mendapatkan dana melalui bank maupun non bank. 

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Siapkan Slogan Baru untuk Ibu Kota

Meski UMKM dan Koperasi tersebut tak memenuhi salah satu unsur kelayakan 5C yakni diantaranya, Character, Capacity, Capital, Condition dan Collateral.

"Kapasitasnya punya, kondisinya ada, karakternya punya kemudian kapitalnya ada. Tapi sisi kolateral yang tidak dimiliki UMKM. Nah kami ini sebagai jembatan UMKM bisa mendapatkan pembiayaan dari bank maupun non bank. Sehingga kami harus bisa memberi penjaminannya fokus kepada UMKM tersebut," ujar Agus.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X