Pakar Hukum: Diskursus Masa Jabatan Presiden 3 Periode Itu Wajar

- Minggu, 24 November 2019 | 15:33 WIB
photo/Ist
photo/Ist

Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid menilai diskursus masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden tiga periode adalah sebuah diskursus yang wajar dan tidak perlu dibesar-besarkan.

Sebab, di dalam UUD 1945 amandemen pertama mengatakan tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden lima tahun. Setelah itu, dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan.

“Jadi mengenai masa jabatan presiden sebenarnya konsep pembatasan yang diatur dalam norma Pasal 7 UUD 1945 sebagai hasil amandemen pertama masih sangat relevan, serta sejalan dengan konsep negara demokrasi konstitusional,” ujar Fahri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (24/11).

Fachri berpendapat bahwa pranata pembatasan kekuasaan presiden secara filosofis tidak terlepas dari konsekuensi penerapan sistem pemerintahan presidensial.

Menurutnya, secara hukum tata negara disebutkan bahwa kedudukan dan eksistensi presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki kekuasaan sangat besar.

Dia menambahkan, sistem dua periode baik secara berturut-turut maupun tidakt dalam periode masa jabatan presiden, sebagaimana diatur dalam konstitusi telah sangat konstruktif.

"Karena itu berkaitan dengan sistem tata negara yang diatur dalam konstitusi. Dengan demikian, maka harus terhindar dari gagasan serta usulan yang bersifat parsial dan kering nilai filosofis,” kata Fahri.

Menurut Fahri, kekuasaan kepala negara dibatasi oleh UUD 1945 meliputi isi dan substansi kekuasaan, serta pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan waktu dijalankannya kekuasaan negara tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X