Puluhan Orang di Bali Jadi Korban TPPO hingga Rugi Ratusan Juta, 3 Pelaku Diciduk Polisi!

- Jumat, 23 Juni 2023 | 15:05 WIB
Konferensi pers kasus TPPO Bali (Dok. Bali)
Konferensi pers kasus TPPO Bali (Dok. Bali)

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Bali, berhasil membongkar kasus perdagangan orang di Bali. Di kasus ini, puluhan orang menjadi korban dan merugi kehilangan uang mereka.

Ada tiga pelaku yang ditangkap polisi, yaitu M. Akbar Gusmawan (34) yang merupakan pengelola agen MAG Diamond (PT. Mutiara Abadi Gusmawan), Agus Kusmanto dan Elly Yulianthini pasangan suami istri yang merupakan pemilik Yayasan Diah Wisata.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan kasus ini diawali dari korban yang tertarik bekerja di luar negeri via jalur ilegal.

Baca juga: Hampir 2 Pekan Satgas TPPO Beroperasi, Jumlah Korban Mencapai 1.596 Orang

Korban kemudian berencana mendaftar menjadi TKI untuk berangkat ke negara Jepang, pada tahun 2021 yang lalu. Korban juga diminta melakukan pembayaran sebesar Rp35 juta.

"Pelapor mendapatkan persyaratan dari perusahaan atas nama PT Mutiara Abadi Gusmawan. Selanjutnya, pelapor diminta melakukan pembayaran sebesar Rp 35 juta," kata AKBP Ranefli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

"Setelah pembayaran, pelapor diberikan pelatihan oleh perusahaan selama tiga bulan di kampus STIKOM Bali di Renon. Setelahnya, pelapor juga sudah membuat form Visa di tempat pelatihan tersebut," tambahnya.

Ranefli menyebut pelapor juga sempat menandatangani kontrak kerja dengan gaji yang sebesar 4.500 USD dan akan diberangkatkan menuju Jepang pada 30 Agustus 2022.

Namun, hingga kini, korban tak kunjung diberangkatkan ke Jepang. Selain ke Jepang, ada pula korban yang diberangkatkan ke Malaysia. Namun, korban diberangkatkan menggunakan visa liburan.

"Yang berangkat ke Malaysia dengan visa holiday adalah Putu Winarti yang saat ini masih di Malaysia, Dwi Lantari sudah dikembalikan Imigrasi," beber Ranefli.

Baca juga: Pemuda Warga Jember Terlantar di Bandara Kamboja, Diduga Korban TPPO

Kekinian, tercatat ada sebanyak 30 orang yang sudah menjadi korban dari para tersangka. Para korban merugi mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saay menerima penawaran pekerjaan khususnya pekerjaan di luar negeri.

"Jangan mudah percaya dengan iming-iming mendapatkan gaji ataupun bonus yang besar maupun tanggungan segala fasilitas hingga proses keberangkatan dari perekrut atau penyalur tenaga kerja," pungkas Satake.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X