Empat Pengedar 374 Kg Ganja dari Aceh Tertangkap di Jakarta Selatan

- Senin, 30 Desember 2019 | 17:54 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan narkoba jenis ganja seberat 374 kg dan 4 orang tersangka dari jaringan Aceh dan Jakarta  di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/12/2019). Photo/ANTARA FOTO/Reno Esnir
Kapolres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan narkoba jenis ganja seberat 374 kg dan 4 orang tersangka dari jaringan Aceh dan Jakarta di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/12/2019). Photo/ANTARA FOTO/Reno Esnir

Empat pengedar narkoba jenis ganja sebanyak 374 kilogram ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan yang berasal dari Aceh untuk diedarkan di wilayah Jakarta Selatan.

Keempat pengedar ini ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Griya Nira Jalan Nimun Raya, Tanah Kusir, Kebayoran Lama. Keempat tersangka masih berusia antara 20 hingga 26 tahun dan masuk dalam jaringan pengedar narkoba Aceh.

"Penangkapan terhadap keempatnya berdasarkan hasil penyelidikan selama beberapa hari yang diperoleh informasi akan datang ganja dari Aceh," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Dari hasil penyelidikan, tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan lalu melakukan lidik di sekitar lokasi Griya Nira, hingga kendaraan ekspedisi yang digunakan menganggkut ganja seberat 374 kg tiba di lokasi.

"Dari situ kita lakukan upaya penangkapan dan penggeledahan, diamankan empat orang tersangka berinisial HG, IR, TY dan IRF," kata Bastoni.

Ganja seberat 374 kg dibawa dari Aceh menggunakan jalur darat menuju Padang, Lampung, pelabuhan Bangkahuni lalu menyeberang ke Pelabuhan Merak, selanjutnya menuju Bambu Apus.

Lalu dari Bambu Apus menuju Blok M di TAM Kargo dan berganti kendaraan menggunakan truk, selanjutnya bergerak ke lokasi di Griya Nira Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

"Rencananya barang tersebut akan dibawa ke daerah Sawah Lunto di Manggarai, Tebet," kata Bastoni.

Kini keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan sejak ditangkap pada Selasa (24/12) lalu. Keempatnya dijerat Pasal 111 dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal seumur hidup penjara.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X