Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri melarang angkutan sumbu roda tiga atau truk tronton untuk tidak beroperasi di jalan raya sementara waktu. Hal ini dilakukan selama musim Natal dan Tahun Baru 2023 (nataru).
"Menjelang puncak natal dan tahun baru sementara tidak dioperasionalkan," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi kepada wartawan di kawasan silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Baca Juga: Pakar Transportasi Sebut Tilang Manual Masih Diperlukan, Polri Maksimalkan ETLE
Firman menyebut kebijakan ini tentunya diambil tak hanya oleh Polri melainkan bersama dengan Kementerian Perhubungan termasuk PUPR.
Tujuan adanya larangan angkutan sumbu tiga beroperasi untuk menghindari kemacetan lalu lintas selama musim nataru.
"Nah ini untuk membantu kelancaran," bebernya.
Baca Juga: Antisipasi Teroris saat Nataru, Panglima TNI: Pasukan Antiteror Kita Standby
Lebih jauh jenderal polisi bintang dua tersebut mengungkap jika kebijakan tersebut sudah berjalan. Namun, kebijakan itu akan diefektifkan mulai besok, Jumat (23/12/2022).
"Itu sudah berjalan mungkin efektif mulai besok," pungkas Firman.