Mulai Besok, Selama Musim Nataru Korlantas Polri Larang Truk Tronton Beroperasi

- Kamis, 22 Desember 2022 | 16:06 WIB
Ilustrasi truk barang untuk menyeberang menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung. (ANTARA/Mansur Suryana)
Ilustrasi truk barang untuk menyeberang menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung. (ANTARA/Mansur Suryana)

Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri melarang angkutan sumbu roda tiga atau truk tronton untuk tidak beroperasi di jalan raya sementara waktu. Hal ini dilakukan selama musim Natal dan Tahun Baru 2023 (nataru).

"Menjelang puncak natal dan tahun baru sementara tidak dioperasionalkan," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi kepada wartawan di kawasan silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga: Pakar Transportasi Sebut Tilang Manual Masih Diperlukan, Polri Maksimalkan ETLE

Firman menyebut kebijakan ini tentunya diambil tak hanya oleh Polri melainkan bersama dengan Kementerian Perhubungan termasuk PUPR.

-
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Tujuan adanya larangan angkutan sumbu tiga beroperasi untuk menghindari kemacetan lalu lintas selama musim nataru.

"Nah ini untuk membantu kelancaran," bebernya.

Baca Juga: Antisipasi Teroris saat Nataru, Panglima TNI: Pasukan Antiteror Kita Standby

Lebih jauh jenderal polisi bintang dua tersebut mengungkap jika kebijakan tersebut sudah berjalan. Namun, kebijakan itu akan diefektifkan mulai besok, Jumat (23/12/2022).

"Itu sudah berjalan mungkin efektif mulai besok," pungkas Firman.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X