Lutfi Agizal Laporkan Akun 'Ngemis Online': Anak Bangsa Harus Diselamatkan

- Selasa, 24 Januari 2023 | 08:50 WIB
Artis Lutfi Agizal laporkan pemilik akun 'ngemis online' usai buat konten mandi lumpur. (Instagram/lutfiagizal)
Artis Lutfi Agizal laporkan pemilik akun 'ngemis online' usai buat konten mandi lumpur. (Instagram/lutfiagizal)

Baru-baru ini Lutfi Agizal melaporkan sejumlah akun TikTok yang mengandung konten 'ngemis online'. Dalam beberapa akun tersebut, ditayangkan video orangtua yang tengah mandi lumpur dan direkam untuk konten.

Kuasa Hukum Sukardin Lutfi Agizal menegaskan, bahwa kliennya hanya ingin menyelamatkan anak bangsa. Ia tidak ingin tren konten ini menjamur dan akan ditiru oleh generasi muda.

"Kenapa sih kami melaporkan? karena Lutfi ini pengen ya dalam pesan moralnya dia, bahwa ini anak bangsa harus diselamatkan gak boleh ini (ngemis online) menjamur," ujar Sukardin kuasa hukum Lutfi Agizal ketika dikonfirmasi baru-baru ini.

"Ini kan kayak jamur jatuhnya, dari NTB terus pada saat di-update oleh hasilnya sampai puluhan juta sampai ratusan penghasilan itu, maka menjamur ke daerah-daerah lain, ke Jawa, Sumatera, Banten segala macam itu pada diikutin semua," sambungnya.

Baca Juga: KPI Minta Televisi Seleksi Pilih Program dari Konten Viral, Singgung TikToker Mandi Lumpur

Tren ini, kata Sukardin, berpotensi membuat anak muda terinspirasi untuk melakukan eksploitasi kepada orangtua. Tidak hanya itu, budaya malas juga bisa tercipta karena menjamurnya konten seperti ini.

"Sehingga ini berbahaya juga bagi anak bangsa, jadi nanti anak-anak muda itu yang lansia juga bisa dieksploitasi, yang anak-anak muda malah pada malas gak mau kerja, gampang cari duit ya seperti itu," jelas Sukardin.

-
Live emak-emak mandi lumpur di Tiktok. (Tiktok/TM Mud Bath/@intan_komalasari92)

Ia menambahkan, dalam lingkup yang lebih besar, pihaknya memiliki kekhawatiran jika citra Indonesia akan buruk di mata dunia. Oleh karena itu Lutfi Agizal ingin mendorong pemerintah agar lebih tegas menangani hal ini.

"Sehingga kan hancur ke depannya, moral bangsa kita. Sehingga pada akhirnya citra di Indonesia di mata dunia dikhawatirkan. Bisa jadi atau dicap oleh orang luar sana sebagai negara pengemis. Itu kan yang kita khawatirkan, untuk Lutfi mendorong pemerintah harus (buat) regulasi yang tegas di sini," tandas Sukardin kuasa hukum Lutfi Agizal.

Ia melaporkan konten nenek mandi lumpur ini dikenakan Pasal 504 KUHP tentang mengemis di muka umum, dengan masa kurungan paling lama enam minggu.

Sementara untuk UU ITE belum bisa menjangkau laporan dari Lutfi Agizal, karena konten tersebut tidak termasuk dalam pelanggaran pasal.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X