Sudah Dimanfaatkan Negara Lain, ChatGPT Malah Berpotensi Diblokir Kominfo: Ini Alasannya!

- Rabu, 1 Maret 2023 | 19:00 WIB
Ilustrasi ChatGPT. (REUTERS/Dado Ruvic)
Ilustrasi ChatGPT. (REUTERS/Dado Ruvic)

ChatGPT merupakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) OpenAI, yang saat ini sedang ramai diperbincangkan.

Namun, ChatGPT berpotensi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena saat ini belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Baca Juga: ChatGPT: Pengertian, Fungsi, dan Cara Menggunakannya di Android dan iOS dengan Mudah

Mulai tahun 2022, Kominfo sendiri memang sudah mewajibkan berbagai platform digital untuk mendaftarkan ke PSE sesuai dengan PP No 71 Tahun 2019.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Pangerapan mengonfirmasi bahwa saat ini perusahaan dari OpenAI masih belum ada konfirmasi apapun ke Kominfo.

-
Ilustrasi ChatGPT. (REUTERS/Dado Ruvic)

Seperti kasus sebelumnya, layanan seperti Steam, Epic Games, Dota dan lainnya sempat diblokir di Indonesia. Sebab, sejumlah layanan di atas belum mendaftarkan PSE.

Pada akhirnya layanan-layanan itu 'dikembalikan' setelah terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat.

Melansir dari Kominfo, PSE Lingkup Privat sendiri adalah penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

Baca Juga: Waspada, Hacker Gunakan ChatGPT untuk Tebar Malware: Bisa Gasak Uang Kamu!

PSE Lingkup Privat juga dibagi menjadi beberapa jenis. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Untuk saat ini, Kominfo masih menindaklanjuti apakah ChatGPT masuk dalam enam kategori PSE Lingkup Privat atau tidak.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X