Penumpang yang Pukul Kru Pesawat Turkish Airlines Terancam Penjara dan Denda Rp100 Juta

- Rabu, 12 Oktober 2022 | 20:30 WIB
Pesawat Turkish Airlines. (Instagram/@turkishairlines)
Pesawat Turkish Airlines. (Instagram/@turkishairlines)

Ada ancaman pidana menanti Muhammad John Jaiz Boudewijn, penumpang Turkish Airlines yang melakukan penyerangan ke kru pesawat Turkish Airlines.

Penumpang yang diketahui berprofesi sebagai pilot tersebut terancam dipenjara dan denda sebesar Rp100 juta.

Aksi John menyerang dengan cara memukul dan melempar ke arah kru pesawat itu dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 412 ayat 4.

Adapun isi dari Undang-Undang tersebut yaitu, "Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketenteraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

Baca juga: Penumpang Turkish Airlines yang Pukul Kru Pesawat Disebut Mabuk

Menyerang dalam keadaan mabuk

Sebelumnya, Turkish Airlines dikabarkan mendarat darurat di Bandara Internasional Kualanamu (KNO) karena adanya penyerangan yang dilakukan oleh penumpang ke kru pesawat.

Dalam video, penumpang tersebut melayangkan beberapa kali pukulan keras ke arah kru pesawat hingga hampir tersungkur. Setelah ditelusuri, penumpang tersebut ternyata menyerang kru pesawat dalam keadaan mabuk.

Baca juga: Pesawat Turkish Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu Akibat WNI Pukul Pramugara

"Informasi dari petugas Turkis Airlines di Bandara Soetta bahwa delay terjadi dikarenakan adanya penumpang WNI di Pesawat Turkis Airlines yang mabuk kemudian memukul salah seorang crew atau pramugara pesawat Turkish Airlines saat pesawat masih mengudara," kata Kombes Zulpan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).

Saat ini, penumpang sudah sampai di tujuan awal yaitu Bandara Soekarno Hatta. Sementara itu, penumpang yang menyerang kru pesawat sudah diamankan dan mengikuti hukum yang berlaku di tempat kejadian yaitu Indonesia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X