Seorang wanita berusia 33 tahun yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), diamankan oleh kepolisian Bandara Internasional Penang (PIA) pada Kamis (29/12/2022).
Wanita tersebut ditangkap karena bercanda membawa bom di salah satu tas miliknya. Candaan itu dilontarkannya saat pemeriksaan barang.
Baca juga: Pesawat Jetstar JQ35 Gagal Mandarat di Bali, Diduga karena Miskomunikasi
"Tersangka seorang wanita asing ditahan setelah bercanda dengan staf yang memeriksa barang bawaannya bahwa ada bom di dalamnya (tas)," kata kepala polisi barat daya Inspektur Kamarul Rizal Jeal, dikutip dari New Straits Times, Senin (2/12/2022).
"Leluconnya jelas terdengar oleh staf yang berjaga di konter check-n serta penumpang lainnya," sambungnya.
Kamarul menjelaskan, saat itu WNI yang bekerja di sebuah pabrik Ipoh itu ditangkap ketika hendak naik pesawat tujuan Medan, bersama dengan kedua temannya.
Ketiganya seharusnya naik pesawat di pukul 17.30 waktu setempat. Tapi, pihak kepolisian baru mengetahui candaan bom tersebut pada 17.10 waktu setempat. Alhasil, untuk mempertanggung jawabkan ucapannya, WNI tersebut ditahan selama dua hari.
Baca juga: Ngeri! Mitos Pesawat Akan Jatuh Jika Berani Melintasi Makam Wotgaleh Yogyakarta
Sementara itu, pejabat Fungsi Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Lusy Surjandari mengatakan, WNI yang ditangkap karena candaan bom itu bernama Julidar Gayatri Tanjung.
Lusy menjelaskan, Julidar akan diberikan pendampingan pengacara KJRI Penang terkait dengan kasus candaan bawa bom ini.
"Saat ini yang bersangkutan dtahan di lockup sementara Bayan Baru. Kasusnya akan dilanjutkan," kata Lusy.