Kembali Dibuka, Ini Larangan yang Harus Diperhatikan saat Berkunjung ke Pulau Rinca

- Selasa, 4 Oktober 2022 | 21:00 WIB
Ilustrasi pulau komodo. (Instagram/@btn_komodo)
Ilustrasi pulau komodo. (Instagram/@btn_komodo)

Pulau Rinca kembali dibuka untuk wisatawan. Pulau yang terletak di Nusa Tenggara itu sempat ditutup, tapi sekarang Pulau Rinca sudah menerima wisatawan.

Dibukanya kembali pulau Rinca disampaikan langsung lewat Instagram @btn_komodo, tiga hari yang lalu.

"Ini dia yang ditunggu-tunggu, Resort Loh Buaya di Pulau Rinca telah dibuka kembali untuk kunjungan wisatawan mulai tanggal 1 Oktober 2022," bunyi pengumuman tersebut, dilihat Indozone Selasa (4/10/2022).

Saat berkunjung ke Pulau Sinca, wisatawan akan disuguhkan informasi interpretasi menarik mengenai keanekaragaman hayati yang hidup di lembah Loh Buaya.

Baca juga: Diisukan Monopoli Jasa Wisata Masuk Pulau Komodo, Ini Kata Flobamor BUMD NTT

Tapi, sebelum berkunjung ke Resort Loh Buaya, wisatawan harus membaca dan mematuhi segala ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Balai Taman Nasional Komodo Nomor: SK.92/T.17/TU/REN/9/2022 tentang Revisi I Protokol Kunjungan Wisata Alam di Taman Nasional Komodo.

Baca juga: Hadapi Aksi Mogok, Pemprov NTT Tunda Tarif Baru Masuk Pulau Komodo Hingga 1 Januari 2023

Berdasarkan SK tersebut, berikut ini beberapa larangan yang harus diperhatikan wisatawan saat berkunjung ke Pulau Sinca.

  • Mengabaikan petunjuk, informasi, arahan, dan larangan petugas Balai Taman Nasional Komodo dan/atau Naturalist Guide yang bertugas di sepanjang jalur trekking dalam kawasan Taman Nasional Komodo;
  • Melakukan trekking di luar waktu kunjungan (timed entry) yang diberlakukan dalam kawasan Taman Nasional Komodo;
  • Menyentuh dan atau berada terlalu dekat dengan satwa baik yang ada di wilayah daratan maupun perairan pada obyek wisata alam dalam kawasan Taman Nasional Komodo;
  • Melakukan aktivitas penyelaman tanpa sertifikasi selam pada lokasi selam di dalam kawasan Taman Nasional Komodo;
  • Memberi makan satwa yang mendiami kawasan Taman Nasional Komodo;
  • Meninggalkan sampah dalam bentuk apapun di dalam kawasan Taman Nasional Komodo;
  • Mengoperasikan PUKTA di dalam kawasan Taman Nasional Komodo tanpa izin Institusi yang berwenang;
  • Memasuki kawasan Taman Nasional Komodo tanpa membeli karcis PNBP/tiket masuk dan aktivitas lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kementerian Kehutanan;
  • Menurunkan atau melepaskan jangkar pada kedalaman perairan kurang dari 30-meter (kecuali pada wilayah 100% berpasir) dan atau pada area habitat dan jalur lintasan pari manta dalam wilayah perairan kawasan Taman Nasional Komodo;
  • Mengoperasikan speed boat dan atau transportasi air lainnya dengan kecepatan tinggi yang dapat membahayakan keselamatan satwa dan wisatawan pada area lokasi selam/selam permukaan dalam kawasan Taman Nasional Komodo;
  • Melakukan trekking di luar jalur dan atau zona yang telah ditentukan pada obyek wisata alam daratan dalam kawasan Taman Nasional Komodo;
  • Mengambil pasir, karang, dan benda fisik lainnya dari dalam kawasan Taman Nasional Komodo tanpa izin tertulis dari Kepala Balai Taman Nasional Komodo;
  • Mengambil tumbuhan dan satwa atau bagian-bagiannya baik dalam keadaan hidup dan ataupun mati dari dalam kawasan Taman Nasional Komodo tanpa izin tertulis dari Kepala Balai Taman Nasional Komodo;
  • Membuat kegaduhan suara dan atau memutar instrumen musik/karaoke dengan volume tinggi di obyek wisata alam dalam kawasan Taman Nasional Komodo dan juga pada area habitat satwa kalong besar dan satwa kakatua kecil jambul kuning;
  • Melakukan aktivitas olahraga air menggunakan sarana prasarana kegiatan tersebut (jet ski, seadoo, banana boat, flyboard, dan peralatan sejenisnya) di dalam wilayah perairan Taman Nasional Komodo;
  • Membuat perapian, membuang puntung rokok sembarangan, membawa peralatan, dan kegiatan lainnya yang dapat menyebabkan kebakaran hutan selama beraktivitas di wilayah daratan kawasan Taman Nasional Komodo;
  • Melakukan kegiatan vandalisme, mengambil, memindahkan, dan merusak sarana dan prasarana wisata alam yang tersedia selama beraktivitas di dalam kawasan Taman Nasional Komodo;
  • Membawa binatang dan/atau tumbuhan eksotik ke dalam kawasan Taman Nasional Komodo tanpa izin tertulis dari Kepala Balai Taman Nasional Komodo;
  • Membawa senjata api, senapan angin, alat perburuan berbahaya lainnya ke dalam kawasan Taman Nasional Komodo;
  • Membawa dan menggunakan petasan dan/atau kembang api di dalam  kawasan Taman Nasional Komodo;
  • Mengadakan acara makan malam (dinner set-up) dan atau barbecue serta aktivitas masak memasak lainnya di pesisir pantai dan wilayah daratan dalam kawasan Taman Nasional Komodo;
  • Mengganggu ketertiban umum.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X